Tentang

Tentang Produk Berlabel Hemat Energi

Apa Itu Produk Berlabel Hemat Energi?

Produk berlabel hemat energi merupakan peralatan pemanfaat energi yang telah memenuhi persyaratan efisiensi energi dengan ukuran sebagaimana tercantum pada Label Tanda Hemat Energi (LTHE) yang dibubuhkan pada peralatan pemanfaat energi tersebut.

LTHE memberikan indikasi tingkat efisiensi energi pada peralatan pemanfaat energi dengan konsep "semakin banyak bintang, semakin hemat". Selain menginformasikan masyarakat, LTHE ini juga akan mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas efisiensi energi pada produk. Dengan penerapan pelabelan pada peralatan pemanfaat energi, maka peningkatan efisiensi energi dalam rangka penghematan energi nasional dapat tercapai.

Sehubungan dengan target efisiensi energi Pemerintah, labelisasi energi untuk peralatan pemanfaat energi menjadi semakin penting. Hal ini tidak saja didorong oleh semakin langkanya sumber-sumber energi yang tidak terbarukan, tetapi juga dampaknya bagi pengurangan beban puncak listrik, isu lingkungan hidup, serta semakin kerasnya tuntutan pasar terhadap mutu dan efisiensi energi peralatan listrik di tingkat regional maupun internasional.

 

Regulasi Terkait Konservasi Energi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
  2. Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi
  5. Keputusan Menteri ESDM Nomor 103.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Pengondisi Udara
  6. Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lemari Pendingin
  7. Keputusan Menteri ESDM Nomor 114.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Kipas Angin
  8. Keputusan Menteri ESDM Nomor 115.K/EK.07/DJE/2021 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Penanak Nasi
Selengkapnya
Ciri-Ciri Label Hemat Energi Yang Asli

Ciri-Ciri Label Hemat Energi Yang Asli

1 Tebal Garis : 0,5 mm Warna: PANTONE 485 C
2 Tebal Garis : 1 mm Warna: PANTONE Process Black C
3 Pita Hijau Warna: PANTONE 377 C
4 Tanda Bintang Warna: PANTONE Process Yellow C
5 Atmosfer Bumi Warna: PANTONE 7464 C
6 Bumi Warna: PANTONE 3005 C
7 Pulau Indonesia Warna: PANTONE Process Yellow C
8 Tebal Garis : 0,3 mm Warna: PANTONE 377 C
9 Tebal Garis : 0,2 mm Warna: PANTONE Process Black C

Semakin Banyak Bintang, Semakin Hemat

Peranan Label Hemat Energi

Peranan Label Hemat Energi Untuk Efisiensi Energi Nasional

Efisiensi energi merupakan salah satu unsur penting dalam transisi energi. Efisiensi energi dapat diibaratkan sebagai sebuah “sumber energi“ yang pasti tersedia, aman, dan terjangkau yang dimiliki oleh setiap negara. Peran Label Tanda Hemat Energi untuk efisiensi energi nasional adalah pengurangan beban keuangan negara untuk impor BBM dan/atau subsidi batubara dan pengalokasian dana investasi pembangkit ke sektor lain yang lebih membutuhkan.

Icon Hati-Hati

Hati-hati terhadap Label Tanda Hemat Energi palsu. Label yang tidak memiliki spesifikasi sesuai ketentuan di atas dapat diindikasikan sebagai label palsu. Segera hubungi Contact Center ESDM 136.