Importir

Mengapa Label Tanda Hemat Energi Penting?

Setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan peralatan pemanfaat energi di Indonesia, baik Produsen Dalam Negeri maupun Importir, wajib menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui penvantuman Tanda SKEM atau Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuke Peralatan Pemanfaat Energi.

Label Tanda Hemat Energi menunjukkan tingkat hemat energi pada peralatan pemanfaat energi yang digambarkan dalam jumlah bintang. Semakin banyak bintang, maka sebuah peralatan akan semakin hemat energi. Keikutsertaan Importir dalam pelabelan hemat energi ini sangat mendukung pelaksanaan konservasi energi di Indonesia.

 

Alur Perizinan Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi

Permohonan Badan Usaha

Permohonan Badan Usaha

Mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hemat Energi (SHE) ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Pemerintah

Uji Kinerja Energi

Uji Kinerja Energi

LSPro akan berkoordinasi dengan laboratorium uji yang telah ditunjuk Pemerintah untuk menguji produk yang diajukan oleh Badan Usaha

Sertifikat Hemat Energi

Sertifikat Hemat Energi

Apabila memenuhi persyaratan, LSPro akan menerbitkan SHE dan nomor registrasi untuk produk yang diajukan

Pembubuhan LTHE

Pembubuhan LTHE

Setelah memperoleh SHE, Badan Usaha dapat segera membubuhkan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada produk yang telah memiliki SHE

Pendaftaran Akun Perusahaan

Produsen dan/atau importir peralatan pemanfaat energi hanya dapat memperdagangkan produk yang telah memenuhi persyaratan efisiensi energi sesuai dengan regulasi. Pemenuhan persyaratan efisiensi energi dibuktikan dengan Sertifikat Hemat Energi (SHE) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Instruksi Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi yang menyatakan bahwa Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan pemanfaat energi yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Penerapan SKEM pada peralatan pemanfaat energi dapat dilaksanakan melalui pencantuman Tanda SKEM atau pembubuhan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri ESDM untuk masing-masing peralatan pemanfaat energi.

Keuntungan Produk Untuk Importir

Keuntungan Produk Berlabel Hemat Energi

Keuntungan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) bagi Importir:

  1. Produk sudah terbukti hemat energi
  2. Mendukung usaha Pemerintah untuk menggerakkan program hemat energi
  3. Berpartisipasi untuk melaksanakan penghematan energi demi menyelamatkan bumi
  4. Membantu mengedukasi masyarakat Indonesia dalam hal penghematan energi